Panduan
PANDUAN PENYEWAAN
Dibaca dengan detil dan teliti, hubungi kami bila ada pertanyaan seputar penyewaan NEW BRK
Fasilitas yang termasuk dalam penyewaan NEW Balai Resital Kertanegara:
Pemakaian fasilitas tanpa biaya tambahan:
a. Ruangan NEW Balai Resital Kertanegara dengan air condition (AC) dan penerangan dengan sumber listrik Perusahaan Listrik
Negara/PLN.
b. Ruang ganti untuk artis
c. 1 (satu) ruang tunggu
d. Lobi Kertanegara
e. Lobi Ciragil
f. Sound system untuk PA (MC)
g. Microphone untuk pengumuman sejumlah 2 (dua) buah
h. Lighting
i. Lift khusus untuk manula
j. 2 (dua) meja dan 2 (dua) kursi,untuk penerima tamu
k. 377 kursi penonton
l. Toilet bagi pria dan wanita
m. Tenaga keamanan dan parkir
n. Area parkir
o. Pengurusan Surat Ijin Keramaian
Pemakaian fasilitas dengan biaya tambahan:
a. Piano & stem
b. Proyektor
c. Kursi & meja tambahan
d. Stand partitur
e. Operator lighting show
f. Spotlight
Peraturan Penyewaan gedung
Pihak penyewa dan penyelenggara acara berkewajiban untuk:
a. Memberitahu Pihak Pengelola segala aktivitas yang berlangsung, rundown, list vendor yang terkait dan berhubungan dengan kegiatan Acara di NEW Balai Resital Kertanegara.
b. Menjaga dengan baik peralatan milik Balai Resital Kertanegara yang digunakan di lingkungan NEW Balai Resital Kertanegara.
c. Tidak menyentuh dan tidak merusak peralatan apapun yang tidak dipakai di lingkungan NEW Balai Resital Kertanegara. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi.
d. Jika terjadi kerusakan perlengkapan, interior atau bangunan dari NEW Balai Resital Kertanegara, karena kelalaian Pihak Penyewa maupun kontraktor yang ditunjuk oleh Pihak Penyewa, maka biaya untuk memperbaiki atau mengganti perlengkapan, interior atau bangunan yang rusak akan ditagihkan kepada pihak penyewa.
e. Mengikuti peraturan dan tata tertib Balai Resital Kertanegara dengan baik, seperti ketentuan dibawah ini:
1. Dilarang merokok serta membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang ke dalam seluruh area NEW Balai Resital
Kertanegara dan sekitarnya
2. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya ke dalam area NEW Balai Resital Kertanegara, dan sekitarnya
3. Dilarang mengotori dan merusak interior atau semua bagian gedung dan membawa keluar fasilitas dan perlengkapan yang
ada di dalam area NEW Balai Resital Kertanegara, dan sekitarnya
4. Dilarang memasukkan atau menambahkan perlengkapan atau dekorasi apapun ke dalam gedung, tanpa seijin tertulis dari Pihak Pengelola
5. Dilarang memindahkan perlengkapan atau dekorasi yang sudah ada dalam gedung, tanpa seijin dan sepengetahuan dari Pihak Pengelola
6. Penambahan perlengkapan atau dekorasi tidak boleh dilakukan dengan menggergaji, memaku, mengecat atau menempel secara permanen,
7. Dilarang melakukan pekerjaan berat dan atau yang mengeluarkan suara bising- mengganggu lingkungan pada waktu persiapan (loading, unloading & set up) dari pkl 00.00 -06.00 WIB dan pukul 22.00 – 24.00 WIB
8. Waktu penyewaan: Hari Senin sampai Minggu pkl 06.00 – 22.00
9. Kehilangan barang yang dibawa oleh para undangan atau pihak penyewa atau kontraktor yang ditunjuk oleh Pihak Penyewa menjadi tanggung jawab masing-masing pihak, oleh karena itu jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,
10. Pihak Pengelola berhak menghentikan pekerjaan atau segala aktifitas yang dilakukan oleh Pihak Penyewa jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan diatas. Dan segala kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab Pihak Penyewa.
11.wajib menggunakan alas karpet dan multiplek untuk alas LED, wall of fame, rigging dan benda berat lainnya.
12. Wajib membawa kru sendiri untuk kebutuhan panitia penyelenggara. Tidak diperbilehkan memakai tenaga cleaning servis BRK.
f. Menyimpan barang-barang berharga yang dibawa di ruangan yang sudah tersedia. Kehilangan ataupun kerusakan tidak akan ditanggung oleh Pihak Pengelola.
g. Bila waktu penyewaan melebihi waktu yang telah disepakati maka Pihak Penyewa akan dikenakan biaya sewa tambahan.
h. Tidak disewakan untuk acara pernikahan, acara yang menimbulkan suara bising seperti acara yang menggunakan musik band dengan sound system tambahan di atas 1000 watt.
i. Penambahan sound system yang diperbolehkan maksimum sebesar 1000 watt.
j. Apabila pihak penyewa menggunakan jasa catering, pihak catering tidak diperbolehkan memasak & menggunakan alat yang memakai listrik di atas 500 watt di dalam ruangan sewa.
k. Segala sesuatu keperluan penyewa Segala sesuatu keperluan penyewa gedung yang belum tercantum di dalam peraturan ini harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak pengelola gedung
Pemesanan & Pembayaran
a. Pembayaran biaya sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Uang Muka 20 % (Dua Puluh Persen) dari biaya sewa dibayarkan selambatnya satu minggu setelah konfirmasi pemesanan.
2 Pelunasan 80 % (Delapan Puluh Persen) dari biaya sewa dibayarkan selambatnya dua minggu sebelum hari-H.
b. Waktu:
– Hari Senin sampai Jum’at dikenakan harga sewa hari biasa
– Hari Sabtu, Minggu & Libur nasional dikenakan harga sewa hari libur
– Jangka waktu sewa adalah 8 (delapan) jam
c. Membayar deposit kebersihan & keamanan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan akan dikembalikan kepada Pihak Penyewa selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah acara.